Wewenang Kepala Desa Yang Bisa Di Ketahui

Wewenang Kepala Desa yang bisa di ketahui Wewenang dan kewajiban Kepala Desa / Lurah & BPD ( Badan Perwakilan Desa ) sangat banyak sekali untuk bisa kamu pelajari Masa Jabatan Kepala Desa.

Wewenang Kepala Desa/ Lurah

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa / Lurah mempunyai wewenang, yaitu sebagai berikut:

wewenang Kepala Desa

  1. Memimpin suatu penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh bersama dengan BPD.
  2. Mengajukan suatu perencanaan tentang peraturan desa.
  3. Menetapkan suatu peraturan desa yang telah mendapatkan suatu persetujuan bersama dengan BPD dan ditetapkan bersama oleh BPD.
  4. Membina suatu kehidupan masyarakat desa.
  5. Membantu perekonomian yang ada di desa.
  6. Mengkoordinasikan suatu perkembangan pembangunan desa dengan cara partisipatif.
  7. Mewakili desanya di dalam dan di luar suatu pengadilan dan dapat menunjuk seorang kuasa hukum untuk mewakilinya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
  8. Melaksanakan suatu wewenang yang lain sesuai dengan suatu peraturan perundang-undangan

Kewajiban Kepala Desa / Lurah :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, serta melaksanakan Peraturan Undang- Undanga Dasar Negara Republik Indonesia Pada Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara suatu keutuhan Negara dalam Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Meningkatkan suatu kesejahteraan masyarakat yang ada.
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban dalam suatu masyarakat.
  4. Melaksanakan suatu kehidupan yang demokrasi.
  5. Melaksanakan prinsip-prinsip dalam suatu tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
  6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja dari pemerintahan desa.
  7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-¬undangan yang ada.
  8. Menyelenggarakan suatu administrasi pemerintahan desa yang baik dan benar.
  9. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan suatu pengelolaan keuangan desa.
  10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan dalam desa.
  11. Mendamaikan suatu perselisihan dalam masyarakat di desa.
  12. Mengembangkan suatu pendapatan masyarakat desa.
  13. Membina, mengayomi dan melestarikan suatu nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat yang ada.
  14. Memberdayakan suatu masyarakat dan kelembagaan yang ada di desa, dan
  15. Mengembangkan suatu potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

Larangan Kepala Desa / Lurah :

  1. Menjadi suatu pengurus partai politik.
  2. Merangkap sebuah jabatan sebagai ketua dan / atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan.
  3. Merangkap sebuah jabatan sebagai suatu anggota DPRD.
  4. Terlibat dalam suatu kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan suatu kepala daerah.
  5. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan suatu warga atau golongan masyarakat lain.
  6. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari suatu pihak lain yang dapat mempengaruhi suatu keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Kepala Desa / Lurah  berhenti :

  1. Meninggal dunia.
  2. Permintaan sendiri.
  3. Diberhentikan.

Kepala Desa / Lurah diberhentikan

Wewenang Kepala Desa sebagaimana telah dimaksud pada point 3 yang di atas karena:

  1. Berakhir suatu masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru.
  2. Tidak dapat lagi melaksanakan suatu tugasnya secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut – turut yaitu selama 6 (enam) bulan.
  3. Tidak lagi memenuhi suatu syarat sebagai seorang Kepala Desa / Lurah.
  4. Dinyatakan telah melanggar sumpah / janji jabatannya.
  5. Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang Kepala Desa /Lurah.
  6. Melanggar suatu larangan bagi Kepala Desa / Lurah .

    BPD atau Badan Perwakilan Desa merupakan adalah Suatu lembaga legislatif di tingkat desa yang anggotanya dipilih secara langsung oleh masyarakat desa setempat.

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan suatu pemerintah Desa.

Fungsi BPD adalah sebagai berikut :

  1. Merumuskan dan menetapkan suatu Peraturan Desa bersama seorang Kepala Desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat; dan
  3. Mengayomi serta menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup yang berkembang di desa.

    Selain mempunyai fungsi BPD juga mempunyai suatu wewenang dalam menjalankan suatu tugasnya.

Wewenang BPD diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Membahas suatu rancangan peraturan mengenai desa bersama seorang kepala desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap suatu pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. Mengusulkan suatu pengangkatan dan pemberhentian dari seorang kepala desa.
  4. Membentuk suatu panitia pemilihan kepala desa.
  5. Menggali, menampung, menghimpun, dan merumuskannya serta menyalurkan suatu aspirasi masyarakat; dan
  6. Menyusuntata tertib dari BPD.

    BPD

BPD dalam menjalankan tugasnya juga mempunyai beberapa kewajiban di antaranya yaitu.

Kewajiban BPD adalah sebagai berikut :

  1. MengamalkanPancasila, melaksanakan peratauran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pada Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang ada;
  2. Melaksanakan suatu kehidupan demokrasi dalam melaksanakan suatu penyelenggaraan pemerintahan desa;
  3. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesa ini;
  4. Menyerap, menampung, dan menindak lanjuti suatu aspirasi dari masyarakat;
  5. Memproses pemilihan seorang kepala desa;
  6. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadinya, kelompok dan suatu golongannya;
  7. Menghormati nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat di dalam masyarakat setempat; dan
  8. Menjaga norma serta etika dalam hubungan kerja dengan suatu lembaga kemasyarakatan.

    BPD juga mempunai hak dalam menjalankan suatu tugasnya.

Hak Anggota BPD adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan suatu rancangan peraturan desa
  2. Mengajukan sebuah pertanyaan-pertanyaan
  3. Menyampaikan sebuah usul dan pendapat
  4. Memilih dan dipilih
  5. Memperoleh tunjangan

Nah, mingkin itu saja artikel kali ini tentang wewenang Kepala Desa yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya saya mohon maaf. namun kamu juga bisa mengetahui desa terindah di jawa barat untuk menambah wawasan dan pengetahuan kamu.

 

 

Haldian

Saya adalah seorang penulis di resepimasakan.net yang memiliki minat besar dalam perkembangan teknologi, terutama di dunia teknologi informasi. Saya juga senang belajar berbagai hal dan berbagi informasi mengenai bisnis serta tips terkini.