Hak Perangkat Desa Yang Ada Di Suatu Desa

Hak Perangkat Desa Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan-batasan wilayah yang berkewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnya. Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa.

Yang diakui dan dihormati dalam suatu sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dusun merupakan bagian wilayah di dalam desa yang merupakan suatu lingkungan kerja pelaksanaan pemerintah desa yang ada.

Pemerintahan desa adalah suatu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh suatu pemerintah desa dan badan pemusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus suatu kepentingan masyarakat setempat yang berdasarkan asal-usul dan adat istiadat  yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perangkat desa adalah unsur dari staff  yang membantu seorang kepala desa dalam melaksanakan suatu tugas dan kewajiban yang terdiri dari sekretaris dan perangkat desa yang lainnya.

Adapun Susunan sebuah organisasi pemerintah desa yang terdiri dari seorang kepala desa dan perangkat desa.

perangkat desa terdiri atas :

  1. Sekretariat desa
  2. Pelaksana teknis lapangan
  3. Unsur kewilayahan.

Sekretariatan desa terdiri dari suatu urusan umum dan urusan keuangan yang dipimpin oleh seorang sekretaris desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab seorang kepada kepala desa.

Pelaksana teknis lapangan terdiri dari tiga seksi :

  1. Seksi pemerintahan,ketrentaman dan ketertiban
  2. Ekonomi dan pem,bangunan
  3. Kesejahteraan rakyat

Pelaksana teknis lapangan terdiri dari empat seksi :

  1. Pemerintahan
  2. Ketrentaman dan ketertiban
  3. Ekonomi dan pembangunman
  4. Kesejahteraan rakyat

Masing-masing dari seksi yang dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada seorang kepala desa melalui sekretaris desa. hak perangkat desa

Tugas, wewenang, dan kewajiban seorang kepala desaw pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Kepala desa mempunyai wewenang :

  1. Memimpin penyelenggaran pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama bpd
  2. Mengajukan rancangan peraturan dea
  3. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan persetujuan bpd
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai apbd untuk dibahas dan ditetapkan bersama bpd
  5. Membina kehidupan masyarakat desa
  6. Membina perekonomian desa
  7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  8. Mewakili desanya diluar dan didalam pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan perundang-undangan yang berlakuw

Kepala desa mempunyai kewajiban :

  1. Memegang teuh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan uud45 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan nkri
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3. Memelihara ketertiban dan ketrentaman masyarakat
  4. Melaksanakan kehidupan berdemokrasi
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kkn
  6. Menjalin hubungn kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
  7. Mentaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dengan baik
  9. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa
  10. Melakasanakan urusan yng menjadi kewenagan desa
  11. Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
  12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
  13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai social budaya dan adat istiadat
  14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan didesa
  15. Mengembangkan potensi sda dan melestarikan lingkngan hidup

Kedudukan, tugas dan fungsi perangkat desa

A. Sekretaris Desa

 Tugas Sekretaris Desa
  1. Membantu kepala desa dibidang administrasi umum dan keuangandalam penyelenggaraan tugas dan wewenang pemerintah desa
  2. Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
  3. Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
  4. Melasanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
      Fungsi Sekretaris Desa
  1. Perencanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
  2. Pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
  3. Penkoordinasian kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya

 

Kepala urusan umum mempunyai suatu tugas untuk membantu tugas-tugas sekretaris desa dibidang :

B. Kepala urusan umum mempunyai suatu dibidang :

  1. Mengelola administrasi umum pemerintah desa
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kegiatan surat menyurat
  3. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan barang-barang inventaris kantor
  4. Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor
  5. Mengumpulkan, menyusun dan meyiapkan bahan rapat
  6. Melakukan persiapan penyelenggaraan rapat, penerimaan tamu dinas dan kegiatan rumah tangga pemerintah desa
  7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa.

Kepala urusan keuangan mempunyai suatu tugas untuk membantu tugas-tugas sekretaris desa hak dari perangkat desa dibidang :

C. Kepala urusan keuangan mempunyai suatu tugas di bidang :

  1. Mengelola administrasi keuangan desa
  2. Menghimpun pendapatan dan kekayaan desa
  3. Menyiapkan, merencanakan dan mengelola APBD
  4. Menyiapkan bahan laporan keuangan desa
  5. Mengiventarisir sumber pendapatan dan kekayaan desa
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa

Nah,mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan artikel kali ini tentang hak perangkat desa.namun kamu juga bisa mengetahui tugas sekretaris bpd untuk menambah wawasan dan pengetahuan kamu.

 

 

Haldian

Saya adalah seorang penulis di resepimasakan.net yang memiliki minat besar dalam perkembangan teknologi, terutama di dunia teknologi informasi. Saya juga senang belajar berbagai hal dan berbagi informasi mengenai bisnis serta tips terkini.