Tugas Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa
Tugas sekretaris desa dan Kedudukannya serta Anggota/Ketua BPD dalam suatu TPK yang ada.Tugas Dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Tugas Sekretaris Desa
Anggapan Sekretaris Desa dapat menjadi Anggota maupun Ketua TPK adalah mengacu dari aturan bahwa TPK terdiri dari unsur Pemerintah Desa.
Yang dimaksud dengan unsur Pemerintah Desa adalah Perangkat suatu perangkat Desa, dan Sekretaris Desa juga merupakan perangkat Desa
Apabila dasar acuannya seperti itu memang tidaklah salah apabila Sekretaris Desa menjadi bagian dari suatu TPK.
Tetapi dalam memahami dan mencari suatu acuan atau dasar hukum.
Dasar hukum kenapa Sekretaris Desa tidak boleh menjadi suatu anggota/ketua TPK tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
Tentang Pengelolaan suatu Keuangan Desa.
Pada Pasal 5 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa suatu Sekretaris Desa adalah koordinator pelaksana teknis dan pengelolaan suatu keuangan desa.
Di ayat (2) telah menyebutkan tugas dari seorang Sekretaris Desa.
Dimana di ayat (2) tersebut tidak ada kalimat yang secara tegas menyebutkan bahwa Sekretaris Desa adalah pelaksana dalam suatu kegiatan.
Pelaksana Kegiatan menurut Permendagri Nomer 113/2014 tersebut adalah Kepala Seksi/Kepala Urusan sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2).
Permendagri Nomer 113/2014 pada Pasal 5, Pasal 20 dan Pasal 27 ini secara tegas telah menempatkan posisi seorang Sekretaris Desa.
Di ranah pengelolaan suatu Keuangan Desa yaitu Perencanaan APBDes dan Pelaksanaan (dalam hal ini verifikasi Rencana Anggaran Biaya) bukan suatu teknis kegiatan/pekerjaan.
Pengelolaan Keuangan Desa.
Yang harus digaris bawahi yaitu adalah Sekretaris Desa adalah KOORDINATOR PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
Sedangkan untuk koordinator kegiatan yaitu pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Desa.
Kepala Desa lihat suatu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman dalam Pembangunan Desa Pasal 52 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga secara tegas telah melarang Sekretaris Desa.
Selaku perangkat desa merangkap sebuah jabatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.pada Pasal 51 UU 6/2014 huruf f yang berbunyi
“melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima sejumlah uang, barang, dan/atau jasa
Dari pihak yang lain yang dapat memengaruhi suatu keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya” dan juga pada pasal huruf i yaitu
“Merangkap sebuah jabatan sebagai ketua dan/atau anggota sebuah Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Sebelum dibahas tentang boleh tidaknya anggota/ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) duduk dalam TPK perlu diperjelas dan diketahui apa itu BPD.
Sebuah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan sebuah lembaga yang melaksanakan suatu fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa.
Itu berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (Pasal 1 angka 4 UU 6/2014).
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah suatu mitra dan memiliki kedudukan yang sama. Tugas sekretaris bpd
Yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa serta lembaga adat istiadat.
Contoh dari kedudukan yang sama tersebut yaitu adalah Kepala Desa dan BPD membahas sesuatu dan menyepakati bersama peraturan desa pada (Pasal 1 angka 7 dan Pasal 55 huruf a UU 6/2014).
Kepala Desa dan BPD
Di Pasal 55 UU 6/2014 huruf c telah di jelas yang berbunyi BPD berfungsi melakukan pengawasan kinerja dari seorang Kepala Desa.
Pengadaan suatu barang atau jasa di Desa yang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014.
Tentang Pedoman suatu Pembangunan Desa Pasal 52 ayat (1) Kepala Desa selaku mengKoordinator suatu Kegiatan Pembangunan Desa adalah salah satu tolak ukur dari kinerja Kepala Desa.
Bagaimana mungkin Kedudukan anggota/ketua BPD yang setara dengan seorang Kepala Desa, justru di bawah Koordinator seorang kepala Desa.
Apabila anggota/ketua BPD duduk dalam TPK.
Apabila dari suatu anggota/ketua BPD duduk di TPK, Hak BPD sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 61 UU 6/2014.
Huruf a yaitu“mengawasi dan meminta suatu keterangan tentang penyelenggaraan suatu Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa” dan huruf b “menyatakan sebuah pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pelaksanaan suatu Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan suatu masyarakat.
Desa” dan juga hak untuk anggota BPD sebagaimana diamanatkan pada Pasal 62 UU 6/2014 huruf b dan huruf c tersebut tidak dapat dilaksanakan karena suatu konflik kepentingan.
Dan secara tegas telah disebutkan pada Pasal 64 UU 6/2014.
Huruf b yang berbunyi “melakukan korupsi, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi suatu keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”, huruf c
“Menyalah gunakan suatu wewenang”, huruf d “melanggar sumpah/janji jabatan”, dan huruf g yang berbunyi “sebagai suatu pelaksana proyek Desa”
Nah, mungkin itu saja artikel kali ini tentang tugas sekretaris bpd yang bisa saya sampaikan namun kamu juga bisa mengetahui usaha yang unik di desa untuk menambah wawasan dan pengetahuan kamu.