Kadar Zakat Emas Dan Hasil Pertanian Yang Benar
Kadar Zakat Emas Dan Hasil Pertanian – Kadar Zakat Emas Dan Hasil Pertanian adalah hal yang penting saat kita ingin berzakat. Zakat hasil pertanian hukumnya wajib bagi yang menanamnya.
Mengetahui bahwa hasil pertanian Indonesia adalah sebagian besar beras, maka pada saat zakat fitrah masyarakat Indonesia berzakat dengan beras.
Maka nishabnya diikutkan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut.
Kadar zakat hasil pertanian adalah berbeda tergantung dengan jenis pengairannya. Jika diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air, maka zakatnya 10%, sedangkan apabila diairi dengan disirami atau dengan irigasi yang memerlukan biaya tambahan maka zakatnya 5%.
Untuk dapat lebih mengetahui perbandingan zakat pertanian dan emas lihat lah artikel kadar zakat emas dan hasil pertanian.
Kadar Zakat Emas
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 595 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 persen
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya.
Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 persen).
Contoh perhitungannya: 120-20 gram=100 gram. Bila harga emas Rp 300 ribu/gram, maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar: 100 gram x Rp 300 ribu x 2,5 % = Rp 750 ribu. Jadi, ibu tidak perlu membayar semuanya cukup yang tidak terpakai saja yang dikeluarkan. Walllahu’alam.
Kadar Zakat Hasil Pertanian
Pada sistem pertanian zaman sekarang ini, biaya pengelolaan tidak sekedar air tetapi juga pupuk, insektisida dan lain-lain.
Oleh karena itu, untuk menentukan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya tersebut diperhitungkan sebagai pengurang hasil panen, baru kemudian jika lebih nishab hasil panen tsb dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).
Zakat hasil pertanian atau zakat ziro’ah hukumnya adalah wajib. Alloh SWT telah menerangkannya dalam Al-Quran yang artinya:
“Dan Dia – lah yang menjadikan kebun – kebun yang berjunjung dan juga tidak berjunjung. Pohon kurma, tanaman – tanaman yang bermacam – macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan yang berbeda (rasanya).
“Wahai umat – umat yang beriman, belanjakanlah (zakatkanlah) sebagian yang baik – baik dari harta yang kamu dapatkan dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi…” (Q.S. Al-Baqoroh: 267)
Itulah tadi dalil dalil tentang zakat pertanian atau zakat ziro’ah, dengan keterangan diatas maka jelaslah bahwa zakat hasil pertanian ini wajib.
Contoh Kasus Zakat Hasil Pertanian
Pak Endang memiliki kebun sayur-mayur seluas 10 hektar, ketika panen, ia mendapatkan hasil sebanyak 5 ton, yakni seharga Rp. 20.000.000,- (asumsi harga per Kg = Rp. 4.000,-). Maka penghitungan zakatnya adalah sebagai berikut
Hasil Panen: 5 ton =Rp. 20.000.000
Kadar Zakat:
- Pengairan dengan energi manusia: 5% x 20.000.000 = Rp. 1.000.000
- Pengairan menggunakan air hujan: 10% x 20.000.000 = Rp. 2.000.000
Zakat yang dikeluarkan dapat berupa hasil panen atau berupa uang tunai seharga kadarnya.
Yahh, jadi itulah artikel tentang kadar zakat emas dan hasil pertanian yang dapat saya berikan. Semoga bermanfaat untuk anda sekalian, sekian dan terima kasih.