Kadar Zakat Emas Dan Hasil Pertanian Yang Benar

Kadar Zakat Emas Dan Hasil Pertanian – Kadar Zakat Emas Dan Hasil Pertanian adalah hal yang penting saat kita ingin berzakat. Zakat hasil pertanian hukumnya wajib bagi yang menanamnya.

Mengetahui bahwa hasil pertanian Indonesia adalah sebagian besar beras, maka pada saat zakat fitrah masyarakat Indonesia berzakat dengan beras.

Zakat hasil pertanian atau dalam bahasa arab disebut zakat ziro’ah adalah salah satu zakat wajib yang masuk kepada bagian zakat mal.
Nishab Zakat Hasil Pertanian ialah 5 wasq atau setara dengan 653 kg gabah. Jika hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, kurma dll.
Sedagkan jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga dll.

Maka nishabnya diikutkan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut.

Kadar zakat hasil pertanian adalah berbeda tergantung dengan jenis pengairannya. Jika diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air, maka zakatnya 10%, sedangkan apabila diairi dengan disirami atau dengan irigasi yang memerlukan biaya tambahan maka zakatnya 5%.

Untuk dapat lebih mengetahui perbandingan zakat pertanian dan emas lihat lah artikel kadar zakat emas dan hasil pertanian.

Kadar Zakat Emas

Kadar Zakat Emas Dan Hasil Pertanian

Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 595 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 persen

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya.

Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 persen).

Contoh perhitungannya: 120-20 gram=100 gram. Bila harga emas Rp 300 ribu/gram, maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar: 100 gram x Rp 300 ribu x 2,5 % = Rp 750 ribu. Jadi, ibu tidak perlu membayar semuanya cukup yang tidak terpakai saja yang dikeluarkan. Walllahu’alam.

Kadar Zakat Hasil Pertanian

Kadar Zakat Emas Dan Hasil Pertanian

Pada sistem pertanian zaman sekarang ini, biaya pengelolaan tidak sekedar air tetapi juga pupuk, insektisida dan lain-lain.

Oleh karena itu, untuk menentukan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya tersebut diperhitungkan sebagai pengurang hasil panen, baru kemudian jika lebih nishab hasil panen tsb dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).

Zakat hasil pertanian atau zakat ziro’ah hukumnya adalah wajib. Alloh SWT telah menerangkannya dalam Al-Quran yang artinya:

“Dan Dia – lah yang menjadikan kebun – kebun yang berjunjung dan juga tidak berjunjung. Pohon kurma, tanaman – tanaman yang bermacam – macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan yang berbeda (rasanya).

Makanlah hasilnya (yang bermacam-macam itu) apabila berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan mengeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebihan, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang yang berlebihan”. (Q.S. Al-An’am: 141)

“Wahai umat – umat yang beriman, belanjakanlah (zakatkanlah) sebagian yang baik – baik dari harta yang kamu dapatkan dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi…” (Q.S. Al-Baqoroh: 267)

Itulah tadi dalil dalil tentang zakat pertanian atau zakat ziro’ah, dengan keterangan diatas maka jelaslah bahwa zakat hasil pertanian ini wajib.

Contoh Kasus Zakat Hasil Pertanian

Pak Endang memiliki kebun sayur-mayur seluas 10 hektar, ketika panen, ia mendapatkan hasil sebanyak 5 ton, yakni seharga Rp. 20.000.000,- (asumsi harga per Kg = Rp. 4.000,-). Maka penghitungan zakatnya adalah sebagai berikut

Hasil Panen: 5 ton =Rp. 20.000.000
Kadar Zakat:

  •  Pengairan dengan energi manusia: 5% x 20.000.000 = Rp. 1.000.000
  •  Pengairan menggunakan air hujan: 10% x 20.000.000 = Rp. 2.000.000

Zakat yang dikeluarkan dapat berupa hasil panen atau berupa uang tunai seharga kadarnya.

Yahh, jadi itulah artikel tentang kadar zakat emas dan hasil pertanian yang dapat saya berikan. Semoga bermanfaat untuk anda sekalian, sekian dan terima kasih.

Avatar

lingga

Sebagai penulis di resepimasakan.net, saya memiliki ketertarikan mendalam terhadap teknologi, terutama di bidang IT. Selain itu, saya senang mengejar pengetahuan baru dan memberikan wawasan seputar dunia bisnis dan tip terbaru.